Rabu, 28 Mei 2025

Kabid Humas: 6 Anggota Polres HST Diproses Hukum, Info yang Beredar Adalah Miskomunikasi, Kapolda Kalsel Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. telah mengonfirmasi kepada Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) bahwa enam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum. Hal itu disampaikan Kabid Humas pada Rabu (28/5/2025) di Banjarbaru.


Selain itu, sebagai bentuk pendisiplinan, anggota tersebut juga diberikan hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk pelaksanaan shalat 5 waktu yang merupakan terobosan dari Kapolres HST.


Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih jika terkait penyalahgunaan narkoba. "Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," tegas Kapolda.


"Dengan penindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran membuktikan bahwa Polri Polda Kalsel pada umumnya tidak pandang bulu dalam proses hukum, karena masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat," tambahnya.


Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait beredarnya informasi adanya 6 anggota Polres HST melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang dihukum shalat saja. Kabid Humas juga memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.


"Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian," pungkasnya.  


Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik serta menjaga citra institusi Polri yang profesional dan berintegritas.

Jumat, 23 Mei 2025

Kasus Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Eksistensi UU Perlindungan Konsumen



Banjarmasin, Radar banjarmasin online - Kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi pelajaran penting, terkait eksistensi keberadaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Hal ini terungkap pada Program "Mozaik Indonesia" yang disiarkan oleh RRI Pro 1 Banjarmasin mengangkat tema krusial mengenai eksistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Kalimantan Selatan, yang menghadirkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalsel, Dr. Fauzan Ramon dan Pengawasan Barang Beredar Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Lukman Simanjuntak. 

Acara ini juga dilaksanakan dengan kerjasama Klinik Hukum DF sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat edukasi hukum bagi masyarakatmasyarakat, khususnya dibidang perlindungan konsumen. 

Diskusi tersebut menyoroti peran penting Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan jaminan hukum dan keadilan bagi konsumen terhadap produk dan layanan yang mereka konsumsi. 
Kasus viral "Toko Mama Khas Banjar" yang diduga menjual produk makanan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan memunculkan aroma tidak sedap, menjadi sorotan utama sebagai contoh konkret lemahnya kontrol mutu serta pentingnya edukasi perlindungan konsumen. 

"Undang - undang Perlindungan Konsumen ini sudah berusia 26 tahun dan belum pernah di revisi. Namun subtansi nya tetap kuat dan relevan" ucap Dr. Fauzan Ramon

Ia juga mengkritisi keras intervensi politis dalam penegakkan hukum terkait kasus tersebut, termasuk kehadiran menteri yang dinilainya "Tidak Pada Tempatnya" dalam proses peradilan. 

Sementara itu Lukman menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan secara rutin melakukan edukasi dan pengawasan terhadap barang beredar, meskipun fokus utama saat ini masih terbatas pada sektor-sektor tertentu seperti elektronik, pakaian, dan bahan bangunan. 

"Untuk produk makanan kami biasanya intens saat mendekati Hari Besar Keagamaan Nasional" ucapnya. 

Lukman juga menegaskan pentingnya menjadi konsumen menjadi cerdas dan teliti terutama dalam membaca label, tanggal kadaluwarsa, dan komposisi produk. 

"Konsumen harus tau hak dan kewajibannya, sementara pelaku usaha wajib jujur dan memenuhi standar yang berlakuberlaku," ujarnya

Dalam sesi interaktif, pendengar turut menyampaikan pertanyaan terkait perlindungan hukum terkait merk dagang dan tanggung jawab penjual barang kadaluwarsa di ritel. 

Para narasumber menyampaikan bahwa pelaku usaha dapat mendaftarkan ke kemenkumham agar tidak di salah gunakan dan ritel bertanggung jawab jika tetap menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi. 

Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, wajib menaati aturan hukum, "Jika merasa di rugikan, Konsumen punya jalur hukum termasuk melalui BPSK secara gratis, penegakkan hukum jangan di intervensi"Tegas Dr. Fauzan

Program ini diharapkan mampu menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar hukum, cerdas dalam bertransaksi dan turut menciptakan iklim usaha yang adil dan bertanggung jawab di kalsel. 

Koalisi Masyarakat Pemerhati Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Payment Gateway


 Kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar ini telah mangkrak 10 tahun. Polri diminta segera melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana.


“Pihak kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan membawa tersangka ke pengadilan,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia, Aziz Zizau, Kamis (22/5/2025).


Selain itu, dia meminta pihak kepolisian meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.


"Pihak kepolisian harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi Payment Gateway saudara Denny Indrayana tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun,” imbuh dia.


Sebelumnya, praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyebut, status tersangka yang sudah disandang Denny sejak 2015 ini, bisa menyanderanya.


Apalagi, dia beberapa kali mencoba terjun ke dunia politik. Misalnya, saat mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Selatan, juga sebagai Anggota DPR RI.


Sekalipun berhasil, kata dia, Denny bisa digagalkan oleh kasus hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap atau SP3.


"Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung,” tegas dia, Sabtu (2/11/2024).



Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat ketika Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 lalu.


Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.


Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32,09 miliar.Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu. Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015.



Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu, disebut masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.


“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (13/6/2023).



Selasa, 20 Mei 2025

Jaksa Tuntut Bebas UMKM Nakal, Fauzan Sebut Konsumen Dikorbankan

 

Tuntutan bebas atau onslag yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap pemilik usaha “Mama Khas Banjar” di Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada Senin (19/5/2025) menuai sorotan tajam.


BANJARMASIN - Pasalnya, langkah jaksa tersebut dianggap tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.


Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr Fauzan Ramon SH MH, menilai keputusan jaksa sangat janggal dan patut dipertanyakan.


Apalagi menurut Fauzan yang berpengalaman di bidang hukum perlindungan konsumen dan masih menjabat sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, tuntutan jaksa tersebut berpotensi mengorbankan konsumen.


“Ini bukan hanya soal satu kasus. Kalau jaksa menuntut bebas padahal unsur pidananya terbukti, apa bedanya dengan membuka jalan impunitas bagi pengusaha nakal?” ujar Fauzan kepada media, Selasa (20/5/2025)


*Onslag Bukan Wewenang Jaksa*


Fauzan yang juga Dosen Hukum Pidana dan Peradilan Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin ini menggarisbawahi bahwa tuntutan onslaag bukanlah kewenangan jaksa.


Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan onslaag adalah hak prerogatif majelis hakim — bukan jaksa penuntut umum.


“Jaksa seharusnya menuntut berdasarkan hasil penyidikan. Jika ada perubahan arah tuntutan, mestinya dikonsultasikan kembali ke penyidik, bukan diubah secara sepihak di ruang sidang,” tegasnya.


Fauzan menyayangkan sikap JPU yang tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang.


Jika hakim memutuskan onslaag, maka akan tercipta yurisprudensi yang bisa digunakan oleh pelaku usaha nakal lainnya sebagai dalih bebas dari jerat hukum.


*Intervensi Emosional dalam Persidangan*


Sidang perkara ini menjadi lebih panas saat Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, hadir langsung di ruang sidang sebagai amicus curiae.


Namun kehadirannya justru menuai kritik keras, terutama ketika sang menteri menangis dan memohon langsung kepada hakim agar terdakwa dibebaskan.


“Apa yang dilakukan Pak Menteri itu bentuk intervensi. Tangisan tidak bisa menggantikan proses hukum. Ini pengadilan, bukan panggung drama,” kritik Fauzan tajam pengacara senior yang disebut sebagai "Hotman Paris"nya Kalimantan Selatan ini.


Ia menyebut sikap “cengeng” Menteri Maman tidak mencerminkan keberpihakan yang adil terhadap UMKM secara keseluruhan.


Menurut Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini, membela satu pelaku usaha yang terbukti lalai terhadap hak konsumen bukanlah bentuk keberpihakan yang sehat.


“UMKM itu harus dibina, benar. Tapi kalau sudah terbukti melanggar, apalagi tidak mencantumkan label kedaluwarsa, ya harus diproses hukum. Kalau tidak, konsumen yang jadi korban,” ujar Fauzan.


*Skala Usaha Tak Bisa Dijadikan Dalih*


Lebih jauh, Fauzan menjelaskan bahwa “Mama Khas Banjar” bukan lagi usaha kecil biasa.


Usaha kuliner ini telah berekspansi dengan membuka cabang di Banjarmasin, dan Banjarbaru, serta sedang dalam proses membuka outlet di Samarinda.


Dengan skala usaha seperti ini, menurutnya, tanggung jawab terhadap standar keamanan produk semakin besar.


“Kalau sudah ekspansi antar daerah, masa soal label expired saja tidak becus? Itu kelalaian yang tak bisa ditoleransi,” imbuhnya.


*Hukum Tak Boleh Tunduk pada Tekanan*


Fauzan yang dikenal sangat vokal ini mengingatkan, jika hakim pada akhirnya mengikuti arus intervensi dan tekanan emosional, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi peradilan.


Ia mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan evaluasi terhadap JPU dalam kasus ini.


“Kita harus jaga marwah hukum. Jangan sampai jaksa atau hakim tunduk pada tekanan politik atau simpati emosional. Kalau hukum bisa dibeli dengan air mata, bagaimana nasib keadilan ke depan?” pungkasnya.


Kini publik menunggu, akankah hakim tetap berdiri tegak di atas fakta hukum, atau memilih menyerah pada intervensi demi kepentingan sesaat?

Senin, 19 Mei 2025

Nobar Sayap-Sayap Patah 2 Bersama Mahasiswa dan Awak Media, Kapolda Kalsel: Sangat Berkesan


Banjarmasin – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., bersama jajaran, mahasiswa, serta awak media menggelar nonton bareng (nobar) film Sayap-Sayap Patah 2 pada Minggu (18/05/2025).

Acara nobar ini merupakan kegiatan Polda Kalsel dalam rangka menjalin silaturahmi dengan mahasiswa dan insan media.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, usai nonton bareng, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha menjelaskan pentingnya pesan yang disampaikan dalam film Sayap-Sayap Patah 2 tersebut.

“Kita ingin mensosialisasikan tentang tugas-tugas Polri dalam melayani masyarakat dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas),” jelasnya.

Selain itu, Irjen Pol Rosyanto Yudha mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkesan setelah menonton film yang diangkat dari kisah nyata penuh drama dan kesedihan tersebut.

“Film ini sangat berkesan, cukup menggugah perasaan karena ending-nya juga sedih. Terlihat banyak penonton yang ikut meneteskan air mata,” imbuhnya.

Kapolda berharap, melalui film ini, masyarakat dapat mengambil sisi positif dalam menjaga Sitkamtibmas, dengan memberikan rasa aman dan nyaman kepada sesama dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Diantaranya Raih Bintang Tiga

Jakarta, 7 Juli 2025 – Sebanyak 17 Perwira Tinggi (Pati) Polri resmi mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, sebagaimana tertua...